Selasa, 06 Februari 2024

CARA MENJAGA KESEHATAN TUBUH

CARA MENJAGA KESEHATAN TUBUH

Menjaga kesehatan sangatlah penting dalam kehidupan sebab itu adalah langkah yang baik untuk menjalani seluruh aktivitas dalam mencapai tujuan hidup, jika kesehatan terganggu maka akan mempengaruhi seluruh hasil yang akan kita dapatkan juga dalam mencapai tujuan hidup nantinya.

a.    Pentingnya Kesehatan

Kesehatan adalah yang terpenting dari segalanya. Utamakan kesehatan anda dari pada hal yang lainnya dengan cara menjaga kesehatan anda dengan benar dan tepat, mengingat manfaat kesehatan melebihi segalanya dan lebih berharga dari pada harta sekalipun.

Kesehatan pada dasarnya dimiliki oleh setiap orang, namun banyak orang dalam hidupnya tidak ingin menghabiskan kegiatan yang bersangkutan dengan nilai kesehatan, kesehatan adalah nilai yang fantastis harga tinggi, praktis tidak ada nilai yang terukur yang tak tertandingi dengan harga apapun, Anda mungkin memiliki banyak harta, uang melimpah, motor, mobil mewah, rumah seperti istana, tetapi jika penyakit yang diderita setiap kali pasti itu tidak ada nilainya sama sekali. Mari kita lihat saudara-saudara yang telah berbaring di rumah sakit, bagaimana mereka mengharapkan suatu kesembuhan. Kita telah diberikan nikmatnya sehat sehingga bisa beraktivitas serta menikmati apa saja yang kita inginkan. Kita harus bisa merawat dan menjaga kesehatan, agar dapat mensyukuri setiap nikmat yang telah diberikan oleh Tuhan. Untuk menjaga kesehatan tidak membutuhkan biaya yang besar, tapi membutuhkan suatu kedisiplinan serta selalu berpikir dan bersikap positif.

b.   Cara Menjaga Kesehatan

Berikut ini ada beberapa cara untuk menjaga kesehatan tubuh agar tetap tetap fit dan tidak mudah sakit :

1.    Menjaga Pola Makan

Cara pertama yang bisa Anda lakukan dengan menjaga pola makan, jangan pernah meninggalkan sarapan dan selalu atur jam makan anda. Orang yang tidak bisa mejaga pola makannya dia akan mudah sekali terkena penyakit maag. Gejala penyakit maag pertama yang akan dirasakan orang yang tidak memiliki pola makan yang teratur adalah perut terasa melilit dan sering terkena sakit perut.

2.    Mengkonsumsi Gizi Seimbang

Sudah tidak asing lagi tentang makanan dengan gizi seimbang, makanan dengan gizi seimbang adalah yang 4 sehat dan 5 sempurna. Semua gizi makanan ada di makanan 4 sehat dan 5 sempurna. Memang karena faktor ekonomi banyak masyarakat yang ada di Indonesia tidak bisa melakukan pola makan seperti itu.

3.    Hindari Makan Berlebihan

Ada banyak bahaya yang bisa ditimbulkan dari memakan makanan yang berlebihan, salah satu bahayanya adalah bisa memicu obesitas. Obesitas sendiri merupakan sumber dari berbagai macam penyakit yang serius misalnya saja adalah serangan jantung  dan juga penyakit stroke.

4.    Hindari Makanan Sampah

Makanan sampah disebut juga dengan junk food, junk food merupakan makanan sampah sebab di dalam makanan itu tidak ada nutrisinya sama sekali. Justru makanan itu merupakan sumber penyakit bagi tubuh. Junk food adalah makanan yang mengandung lemak jenuh tinggi dan lemak jenuh merupakan sumber penyakit jantung koroner. Agar tubuh tidak mudah sakit tentunya anda harus menghindari makanan junk food tersebut.

5.    Konsumsi Cukup Cairan

Untuk menjaga tubuh tetap sehat dan tidak mudah sakit ada baiknya anda mencukupi kebutuhan cairan di dalam tubuh anda. Ada banyak bahaya dan untuk organ-organ yang ada di dalam tubuh manusia. Kekurangan cairan di dalam tubuh bisa menyebabkan aliran darah dan juga aliran oksigen di pembuluh darah menjadi terganggu akibatnya adalah darah menjadi kental.

6.    Olahraga Secara Teratur

Bagi orang yang belum memiliki penyakit jantung anda bisa berolahraga berat selama 30 menit dalam sehari, olahraga itu bisa digunakan untuk melancarkan peredaran darah yang ada di dalam tubuh manusia. Olahraga ini juga berguna untuk membakar lemak yang ada di dalam tubuh manusia.

7.    Cuci Tangan

Untuk tidak mudah sakit anda bisa cuci tangan sebelum makan. Sudah diketahui sebelumnya jika tangan yang terkena kuman akan mudah sekali masuk ke dalam tubuh. Kuman itu nantinya akan menyebabkan berbagai macam gangguan kesehatan. Ada banyak bahaya tidak mencuci tangan sebelum makan salah satunya adalah akan menyebabkan sakit perut.

8.    Istirahat yang Cukup

Istirarahat yang cukup dan memiliki jam tidur yang teratur merupakan kunci sehat yang harus anda lakukan. Orang banyak yang terkena penyakit sebab jam tidur mereka serampangan. Mereka banyak yang tidur sudah larut malam kemudian bangun terlalu pagi. Alasan pekerjaan membuat mereka melakukan pola hidup yang tidak sehat. Setelah seharian bekerja tubuh perlu istirahat agar organ yang ada di dalam tubuh juga tidak bekerja terlalu keras.

9.    Mencukupi Kebutuhan Serat

Agar tubuh tetap sehat anda memerlukan makanan yang berserat untuk menjaga tubuh anda tetap sehat dan fit. Makanan yang berserat itu berfungsi untuk menghindarkan dari sembelit dan juga menyehatkan organ pencernaan.

10.     Kendalikan Stres

Untuk menjaga tubuh agar tetap sehat anda bisa mengendalikan stress yang anda miliki. Jangan pernah menganggap remeh penyakit stress ini. Stress yang tidak segera diatasi akan berubah menjaid depresi. Depresi merupakan tingkatan gangguan psikis yang lebih membahayakan dibandingkan dengan stress.

11.     Cukupi Kebutuhan Vitamin

Tubuh kita membutuhkan asupan vitamin untuk cara menjaga kesehatan tubuh agar tetap fit dan sehat. Asupan vitamin yang bisa digunakan untuk menjaga kesehatan tubuh adalah vitamin D dan juga vitamin C. Akibat kekurangan vitamin D adalah akan membuat tubuh menjadi mudah terkena kuman dan virus.

12.     Mengkonsumsi Supplemen

Bagi anda yang memiliki mobilitas sangat tinggi dan memiliki kesibukan yang tinggi tidak ada salahnya anda mengkonsumsi suplemen penambah tenaga untuk menjaga energi yang ada di dalam tubuh anda. Suplemen ini berguna untuk menjaga tubuh anda dari kelelahan.

13.     Menjaga Hiegienitas Makanan

Pastikan makanan yang anda makan bersih dari kuman dan virus. Memang lebih aman jika anda memasak makanan anda sendiri di rumah dan tidak membiasakan diri jajan sembarangan.

14.     Berpikiran Positif

Pikiran positif sangat penting bagi kehidupan anda dan kesehatan anda. Ketika anda suka berfikiran buruk, energi yang buruk pun akan menyelimuti tubuh anda. Begitupula sebaliknya. Pikiran yang buruk pun pemicu stress sehingga anda patut menghindarinya.

c.    Manfaat Kesehatan

Secara Langsung

Ada berbagai manfaat kesehatan yang kita peroleh secara langsung, diantaranya :

1.      Mengurangi pengeluaran.

Manfaat yang pertama ini sudah jelas sekali. Bayangkan saja jika anda sedang sakit tentu akan mengeluarkan biaya yang lumayan banyak untuk ke rumah sakit dan membeli segala jenis obat.

2.      Menambah pemasukkan.

Jika tubuh anda dalam keadaan sehat alami tentu kita dapat bekerja secara total dan segar bugar untuk mencari uang, hal ini tentu akan menambah pemasukkan kita dibandingkan kita sedang sakit.

3.      Menghemat waktu.

Mengapa salah satu manfaat kesehatan adalah untuk menghemat waktu? hal ini dikarenakan banyaknya kegiatan dan tugas yang akan tertunda jika kita sedang sakit. Bayangkan berapa banyak tugas yang akan tertunda jika kita sakit dan berapa banyak tugas yang akan kita kerjakan jika kita dalam keadaan sehat. Tentu waktu kita tidak akan terbuang sia-sia jika dalam keadaan sakit. Tapi, jika kita dalam keadaan sehat, waktu itu akan termanfaatkan dengan baik.

Secara Tidak Langsung

Manfaat Kesehatan secara tidak langsung tidak kalah pentingnya dengan manfaat sehat secara langsung. Berikut beberapa manfaat yang akan kita peroleh secara tidak langsung jika kita terus dalam kondisi sehat.

1.    Peluang Untuk Sukses.

Sukses hanya dapat kita peroleh dengan kerja keras dan juga dukungan kesehatan pada diri kita.Kegiatan harian kita tidak akan terganggu jika kita dalam keadaan sehat.

2.    Tabungan Masa Depan.

Jika kita dalam keadaan sehat maka kita akan menabung untuk masa depan kita. Tabungan ini dapat berupa kegiatan positif ataupun kegiatan amal yang kita lakukan sehari hari.

Selasa, 16 Februari 2021

INFORMASI KETENAGAKERJAAN DAN BEKERJA KE LUAR NEGERI

 

INFORMASI KETENAGAKERJAAN DAN BEKERJA KE LUAR NEGERI

 

Banyak kasus di dunia kerja dalam hal ketenagakerjaan terkait dengan ketidak sesuaian antara hak yang harus di terima oleh karyawan atau tenaga kerja dan kewajiban yang harus diberikan perusahaan kepada karyawan. Selain itu, banyak kasus ketidaksesuaian pekerjaan yang di lakukan dengan antara kontrak kerja yang disepakati.Untuk itu, sebelum memasuki dunia kerja, lulusan SMK di harapkan memahami tentang ketenagakerjaan, baik sebelum, selama & sesudah bekerja.

a.    Hubungan Kerja

Hubungan kerja adalah hubung­an antara pekerja atau buruh dengan pengusaha atau pemberi kerja berdasarkan perjanjian kerja yang mempunyai unsur pekerjaan, upah dan perintah. Berdasarkan pengertian seperti tersebut diatas hubungan kerja memiliki 3 unsur yang harus dipenuhi yaitu: pekerjaan, upah, dan perintah.

Perjanjian Kerja

Perjanjian Kerja adalah perjanjian antar pekerja/buruh dan pengusaha atau pemberi kerja yang memuat syarat-syarat kerja, hak dan kewajiban para pihak. Perjanjian Kerja antara pengusaha dengan pekerja/buruh dalam perusahaan dapat dibuat secara tertulis/lisan. Setiap perjanjian kerja yang dipersyaratkan dibuat secara tertulis harus dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Fungsi, Tujuan, dan Manfaat Perjanjian Kerja

1)   Fungsi Perjanjian Kerja

                  Sebagai upaya peningkatan kualitas pelaksanaan hubungan kerja guna mewujudkan ketenagakerjaan bekerja dan ketenangan berusaha di perusahaan.

2)  Tujuan Perjanjian Kerja

a.  Memberikan kepastian adanya hubungan kerja;

b. Untuk mengetahui status hubungan kerja, hak dan kewajiban pekerja dan pengusaha.

3)   Manfaat Perjanjian Kerja

a.  Terdapat ketenangan kerja dan ketenangan berusaha;

b.  Meningkatkan produktivitas perusahaan dan kesejahteraan pekerja/buruh dan keluarganya.

Syarat Pembuatan dan Materi Perjanjian Kerja

a.    Persyaratan Pembuatan Perjanjian Kerja

1)   Kesepakatan kedua belah pihak, artinya dalam pembuatan Perjanjian Kerja tidak boleh ada unsur paksaan.

2)   Kemampuan atau kecakapan melakukan perbuatan hukum, yang artinya para pihak yang membuat perjanjian kerja dilakukan orang-orang yang sudah dewasa.

3)  Adanya pekerjaan yang diperjanjikan.

4)   Pekerjaan yang diperjanjikan tidak bertentangan dengan ketertiban umum, kesusilaan, dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

       Perjanjian kerja yang dibuat oleh para pihak yang tidak didasarkan atas persetujuan kedua belah pihak dan belum mempunyai kemampuan atau kecakapan melaksanakan perbuatan hukum, maka perjanjian tersebut dapat dibatalkan. Demikian juga halnya apabila perjanjian kerja yang dibuat oleh para pihak tidak didasarkan atas adanya pekerjaan yang diperjanjikan atau perjanjian kerja yang dibuat bertentangan dengan ketertiban umum, kesusilaan, dan peraturan perundang-undangan yang berlaku maka perjanjian tersebut batal demi hukum.

b.    Materi Perjanjian Kerja

1)  Nama, alamat perusahaan, dan jenis usaha.

2)  Nama, Jenis Kelamin, Umur, dan Alamat pekerja/buruh.

3)  Jabatan atau Jenis Pekerjaan.

4)  Tempat Pekerjaan.

5)  Besarnya upah dan cara pembayarannya.

6)  Syarat - syarat kerja yang memuat hak dan kewajiban pengusaha dan pekerja/buruh.

7)  Mulai dan jangka waktu berlakunya perjanjian kerja dibuat.

8)  Tempat dan tanggal perjanjian kerja dibuat.

9)  Tanda tangan para pihak dalam perjanjian kerja.           

       Hak dan Kewajiban Buruh atau Pegawai

       Undang-undang pokok pemburuhan/undang-undang pokok kepegawaian tidak semata-mata mengatur masalah yurudis saja tetapi juga mengatur masalah etik tergambar dalam hak dan kewajiban buruh atau pegawai :

a.       Hak buruh atau Pegawai

Hak  buruh atau pegawai pada umumnya meliputi 4 kelompok :

1)      Hak kepastian status meliputi :

a)      Status jelas

b)      Jenis pekerjaan

c)      Jam kerja

d)     Cara kerja

 

2)      Hak memperoleh imbalan kerja meliputi :

a)      Gaji/upah

b)      Tunjangan

c)      Fasilitas yang layak

3)      Hak memperoleh jaminan meliputi :

a)      Hidup layak manusiawi

b)      Kesehatan

c)      Keselamatan kerja

d)     Perlindungan kecelakaan

4)      Hak memperoleh perlakuan wajar, meliputi :

a)      Perlakuan yang adil

b)      Penghormatan

c)      Penghargaan

d)     Manusiawi

b.      Kewajiban buruh / pegawai pada umumnya :

1)      Melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya sesuai dengan kemampuannya.

2)      Menaati peraturan kerja, tata tertib dan melaksanakan kebiasaan yang baik.

3)      Bersikap jujur, sopan santun, dapat menjaga kehormatan kerja, menjaga keamanan kerja dan menjaga tata tertib kerja.

       Upah dan Bantuan Sosial

Menurut PP No.8 tahun 1981, upah adalah suatu penerimaan sebagai imbalan dari pengusaha kepada pekerja untuk suatu pekerjaan atas jasa yang telah atau akan dilakukan, dinyatakan, dan dinilai dalam bentuk uang yang ditetapkan dalam bentuk persetujuan atas peraturan perundang-undangan dan didasarkan atas perjanjian kerja antara pengusaha dan pekerja termasuk tunjangan untuk pekerja sendiri maupun keluarganya.

a.  Upah pokok

     Adalah imbalan dasar yang dibayarkan kepada pekerja menurut tingkat atau jenis pekerjaan yang besarnya berdasarkan kesepakatan.

a.       Tunjangan tetap :

Adalah suatu pembayaran yang teratur berkaitan dengan pekerjaan yang diberikan secara tetap untuk pekerja dan keluarganya, dibayarkan dalam satuan waktu yang sama dengan pembayaran upak pokok, seperti : tunjangan istri, tunjangan anak, tunjangan kehamilan dan lain-lain.

b.      Tunjangan tidak tetap :

Adalah suatu pembayaran secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan pekerja, yang diberikan secara tidak tetap untuk pekerja dan keluarganya. Tunjangan ini dibayarkan menurut satuan waktu yang tidak sama dengan waktu pembayaran upah pokok.

Pendapatan non upah sebagai berikut :

1)      Fasilitas :

Adalah kenikmatan dalam bentuk nyata yang diberikan perusahaan karena hal-hal yang bersifat khusus atau untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja, seperti : Fasilitas kendaran atau antar jemput, pemberian makan secara cuma-cuma, sarana ibadah, penitipan bayi, koperasi, kantin, dan lain-lainnya.

2)      Bonus :

Adalah bukan bagian dari upah, melainkan pembayaran yang diterima pekerja dari hasil keuntungan perusahaan atau karena pekerja menghasilkan hasil kerja lebih besar dari target produksi yang normal atau karena peningkatan produktivitas. Besarnya bonus diatur berdasarkan kesepakatan.

3)      Tunjangan Hari Raya (THR)

Adalah bukan bagian dari upah, tetapi suatu pembayaran yang diterima oleh pekerja atas kebijaksanaan perusahaan serta didasari oleh aturan yang telah ditetapkan sebelumnya.

b. Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)

            Pemutusan Hubung­an Kerja adalah peng­akhiran hubungan kerja karena suatu hal tertentu yang mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban antara pekerja/buruh dan pengusaha.

     Prinsip Dasar tentang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)

1)  Pengusaha, pekerja/buruh, serikat pekerja/buruh dan pemerintah dengan segala upaya harus mengupayakan agar jangan sampai terjadi Pemutusan Hubungan Kerja.

2)  Jika segala upaya telah dilakukan, tetapi pemutusan hubungan kerja tidak dapat dihindari, maka maksud PHK wajib dirundingkan  oleh pengusaha dan serikat pekerja buruh atau dengan pekerja/buruh apabila pekerja/buruh yang bersangkutan tidak menjadi anggota serikat pekerja/buruh.

3)  Dalam hal perundingan tidak menghasilkan persetujuan, maka pengusaha hanya dapat memutuskan hubungan kerja dengan pekerja/buruh setelah memperoleh penetapan dari lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial.

4)  Permohonan penetapan PHK yang diajukan oleh pengusaha secara tertulis kepada lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial disertai dengan alasan-alasan yang jelas yang menjadi dasar tentang pemutusan hubungan kerja tersebut.

5)  Permohonan penetapan pemutusan kerja dapat diterima oleh lembaga penyelesaian perselisihan industrial apabila pengusaha telah berupaya sedemikian rupa untuk menghindari PHK tersebut telah diadakan perundingan secara maksimal antara pengusaha dan serikat pekerja/buruh atau pekerja/buruh.

Prosedur Penyelesaian PHK

a) Penyelesaian melalui Bipartit yaitu Penyelesaian antara pengusaha dengan serikat pekerja/buruh atau dengan pekerja/buruh jika pekerja tidak menjadi anggota serikat pekerja.

b)  Penyelesaian melalui perantaraan Pegawai Perantara.

c)  Penyelesaian P4 Daerah.

d)    Penyelesaian P4 Pusat.

 

 

Beberapa Ketentuan Teknis dalam Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)

a.  Larangan melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

     Pengusaha dilarang melakukan PHK dengan melakukan:

1)   Pekerja/buruh berhalangan masuk kerja karena sakit menurut keterangan dokter selama waktu tidak melampaui 12 bulan secara terus-menerus.

2)  Pekerja/buruh berhalangan menjalankan pekerjaannya karena melakukan kewajiban terhadap Negara sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

3)  Pekerja menjalankan ibadah yang diperintahkan oleh agamanya.

4)  Pekerja/buruh menikah.

5)  Pekerja/buruh perempuan hamil, melahirkan, gugur kandungan, menyusui bayinya.

6)  Pekerja/buruh mempunyai pertalian darah dan ikatan perkawinan dengan pekerja/buruh lainnya didalam satu perusahaan, kecuali telah diatur dalam perjanjian kerja peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama.

7)  Pekerja/buruh memberikan, menjadi anggota dan pengurus serikat pekerja/buruh, pekerja/buruh melakukan kegiatan serikat pekerja/buruh di luar jam kerja atau di dalam jam kerja atas kesepakatan pengusaha atau berdasarkan ketentuan yang diatur dalam perjanjian kerja peraturan atau perjanjian kerja bersama.

8)  Pekerja/buruh yang mengadukan pengusaha kepada yang berwajib mengenai pernuatan pengusaha yang melakukan tindak pidana kejahatan.

9)  Karena perbedaan paham, agama, aliran politik, suku warna kulit, golongan, jenis kelamin, kondisi fisik, dan status perkawinan.

10)  Pekerja dalam keadaan cacat tetap, sakit akibat kecelakaan kerja atau sakit karena hubungan kerja yang menurut surat keterangan dokter jangka waktu penyembuhannya belum dapat dipastikan.

b.    PHK Tidak Perlu Ada/Izin.

1)   Pekerja buruh masih dalam masa percobaan kerja.

2)   Pekerja/buruh mengundurkan diri.

3)   Pekerja/buruh mencapai usia pensiun sesuai dengan ikatan perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama

4)   Perjanjian kerja waktu tertentu yang diperpanjang 1 kali.

5)   Pekerja meninggal dunia.

c.    Uang Pesangon

       Dalam hal ini terjadi PHK pengusaha diwajibkan membayar uang pesangon dan atau penghargaan masa kerja serta uang penggantian hak yang seharusnya diterima pekerja.

d.    Dasar Perhitungan Upah

1)   Komponen upah yang digunakan untuk penghitungan uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima.

2)   Dalam hal penghasilan pekerja/buruh dibayarkan atas dasar perhitungan harian maka penghasilan sebulan adalah sama dengan 30 kali penghasilan sehari

3)   Dalam upah pekerja/buruh dibayarkan atas perhitungan satuan hasil, potongan/borongan atau komisi maka penghasilan sehari adalah sama dengan pendapatan rata-rata perhari selama 12 bulan terakhir dengan ketentuan tidak boleh kurang dari ketentuan upah minimum Provinsi, Kabupaten/Kota.

4)   Dalam hal pekerjaan tergantung pada keadaan cuaca dan upahnya berdasarkan pada upah borongan maka perhitungan upah sebulan dihitung dari upah rata-rata 12 bulan terakhir.

 

 

c. Cara Bekerja Ke Luar Negeri

Berikut langkah-langkah bekerja ke luar negeri, diantaranya :

1.      Mencari Informasi lowongan kerja.

Inforamsi bekerja diluar negeri dapat bisa Anda dapatkan di :

a.       Kantor Dinas Tenaga Kerja di Tingkat Kabupaten/Kota

b.      Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia dan PPTKIS yang telah di tunjuk pemerintah untuk menyelenggarakan perekrutan, sampai dengan pengiriman tenaga kerja Indonesia ke luar negeri. Kantor PPTKIS dapat di jumpai di setiap provinsi yang ada di Indonesia.

c.       Balai Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BP3TKI) di Ibukota Provinsi.

2.      MelakukanPendaftaran.

Pendaftaran untuk menjadi TKI di :

a.      Kantor Dinas Tenaga Kerja di Tingkat Kabupaten/Kota.

b.      PPTKIS

3.      Proses Seleksi

Setelah kegiatan pendaftaran selesai, maka calon TKI harus menjalani seleksi. Materi seleksi adalah :

a.      Seleksi administrasi : Menyangkut ke absahan dan kelengkapan semua dokumen yang berkaitan dengan persyaratan untuk bekerja diluar negeri.

b.      Tes keterampilan sesuai dengan keterampilan khusus yang dimiliki oleh masing-masing Calon TKI.

c.       Tes kesehatan dari dokter yang ditunjuk.

4.      Ikuti Pelatihan

Agar kemampuan dan keterampilan Calon TKI sesuai dengan persyaratan yang diminta oleh pengguna diluar negeri. Maka sebelum di berangkatkan para calon TKI harus mengikuti kegiatan pelatihan. Adapun materi yang diberikan dalam kegiatan meliputi :

a)    Keterampilan khusus, sesuai dengan permintaan diluar negeri.

b)   Bahasa Negara tujuan.

c)    Hukum dan adat istiadat di Negara Tujuan.

d)   Jangka waktu pelatihan 23-90 hari tergantung jenis pekerjaan dan Negara Tujuan.

e)    Inforamsi tentang kebijakan pemerintah RI tentang pengiriman TKI keluar negeri

5.      perjanjian kerja

Hal lain yang harus di sesuaikan sebelum keberangkatan adalah mengikat perjanjian kerja antara calon TKI dan PPTKIS mewakili pengguna di depan pejabat yang berwenang. Secara garis besar, perjanjian tersebut harus mencantumkan hal-hal sebagai berikut :

a.       Jenis Pekerjaan, lokasi dan jabatan yang akan di tempatinya.

b.      Hak dan Kewajiban, termasuk gaji, tunjangan dan hak-hak lainya.

c.       Waktu pemberangkatan

d.      Jangka waktu perjanjian kerja

e.       Klausul perpanjangan perjanjian kerja

f.       Klausul mengenai perselisihan.

6.      persiapan ke berangkatan

Adapun dokumen yang dimaksud adalah :

a.       Passport, Visa, Tiket Rekomendasi bebas fiskal.

b.      Asuransi, untuk perlindungan terhadap kecelakaan sakit dan kematian.

c.       Tabungan, untuk keperluan menabung dan mengirim uang ke Indonesia.

7.      Berangkat ke negara tujuan

Setelah tahapan kelima terpenuhi, maka tibalah saatnya PPTKIS memberangkatkan calon TKI ke Negara tujuan sesuai perjanjian Kerja yang telah di tandatangani bersama.

8.      Bekerja di negara tujuan

Sesampainya di negara tujuan TKI tersebut akan bekerja di tempat pengguna / pemakai sesuai dengan pekerjaan perjanjian, baik antara TKI dengan PPTKIS, maupun perkerjaan antara TKI dengan Pengguna di Negara tujuan tersebut.

9.      persiapan pulang ke tanah air

Selama masa kontrak habis TKI mengurus segala sesuatu sebuhungan dengan kepulangannya ke Indonesia. PPTKIS harus dapat memastikan seluruh hak TKI yang akan pulang tersebut telah di dapatkannya.Demikian pula dengan kewajiban, terutama pengguan yang memperkerjaan.Dalam persiapan kembali keindonesia TKI berkondisi dengan :

a.       KBRI

b.      PPTKIS/Perwalu

c.       Mitra Usaha

d.      Pengguna

10.  Tiba di tanah air

Tiba di tanah air, para alumni TKI memasuki dunia baru. Dengan tabungan yang dimilikinya, mereka bisa berwiraswasta, membuka lapangan kerja baru di Indonesia.

d.  Keuntungan Bekerja di Luar Negeri

Berikut keuntungan bekarja ke luar negeri, diantaranya :

1.    Menguasai bahasa asing

Bekerja di luar negeri membuat kita terbiasa menggunakan bahasa asing. Karena terbiasa  berkomunikasi dengan orang-orang setempat, membuat kita sedikit demi sedikit belajar bahasa asing. Sehingga kita mahir berbahasa negara tersebut, setidaknya ini adalah keuntungan buat kita. Memperbanyak penguasaan bahasa-bahasa di dunia. Menguasai banyak bahasa asing, mempermudah kita berinteraksi dengan orang-orang yang berbeda latar belakang dan budaya.

2.    Saving uang gaji

Keuntungan --> adalah kita bisa menabung uang hasil keringat kita. Setidaknya ada beberapa negara yang memperlakukan warga negara asing sama seperti warga negaranya. Mulai dengan menyamaratakan biaya sewa rumah, makan dan tempat berlibur. Apalagi jika kita bersekolah disana sambil kerja partime. Kita punya kesempatan untuk menabung.

3.    Bekerja sambil holiday gratis

Sangat memungkinkan bagi kita untuk holiday yang murah karena kita bekerja di negara tesebut bahkan bisa gratis. Setiap weekend  bisa kita gunakan untuk berlibur tanpa biaya yang mahal.

4.    Menjalankan perintah Allah Swt

Kita diperintahkan Allah Swt untuk berkeliling dunia Sob, untuk mempelajari banyak hal tentang sejarah orang-orang terdahulu yang mendustakan Allah Swt agar kita bisa mengambil hikmahnya dan tidak termasuk golongan orang-orang tersebut. Selain itu agar kita saling mengenal karakter dan budaya dengan masyarakat di berbeda negara,Sob. Dan masih banyak hikmah lainnya dari perintah Allah Swt ini. 

5.    Memiliki network yang luas

Dengan bekerja di luar negeri setidaknya kita berinteraksi dengan orang yang berbeda culture, karakter, cara pandangnya, dll. Dari situlah kita mulai mengenal banyak orang dan tidak menutup kemungkinan semakin banyak orang yang kita kenal maka jaringan semakin meluas.

6.    Memahami budaya negara lain

Bekerja di luar negeri dengan lingkungan yang baru, cara pandang, adat, gaya hidupnya serta budaya yang berbeda dengan negara kita. Membuat kita semakin berpikiran terbuka dan menerima perbedaan yang ada serta mengenal dan memahami budaya negara lain.

CARA MENJAGA KESEHATAN TUBUH

CARA MENJAGA KESEHATAN TUBUH Menjaga kesehatan sangatlah penting dalam kehidupan sebab itu adalah langkah yang baik untuk menjalani selu...