INFORMASI
KETENAGAKERJAAN DAN BEKERJA KE LUAR NEGERI
Banyak
kasus di dunia kerja dalam hal ketenagakerjaan terkait dengan ketidak sesuaian
antara hak yang harus di terima oleh karyawan atau tenaga kerja dan kewajiban
yang harus diberikan perusahaan kepada karyawan. Selain itu, banyak kasus
ketidaksesuaian pekerjaan yang di lakukan dengan antara kontrak kerja yang
disepakati.Untuk itu, sebelum memasuki dunia kerja, lulusan SMK di harapkan
memahami tentang ketenagakerjaan, baik sebelum, selama & sesudah bekerja.
a. Hubungan
Kerja
Hubungan
kerja adalah hubungan antara pekerja atau buruh dengan pengusaha atau pemberi
kerja berdasarkan perjanjian kerja yang mempunyai unsur pekerjaan, upah dan
perintah. Berdasarkan pengertian seperti tersebut diatas hubungan
kerja memiliki 3 unsur yang harus dipenuhi yaitu: pekerjaan, upah, dan
perintah.
Perjanjian
Kerja
Perjanjian
Kerja adalah perjanjian antar pekerja/buruh dan pengusaha atau pemberi kerja
yang memuat syarat-syarat kerja, hak dan kewajiban para pihak. Perjanjian Kerja antara pengusaha dengan pekerja/buruh
dalam perusahaan dapat dibuat secara tertulis/lisan. Setiap perjanjian kerja
yang dipersyaratkan dibuat secara tertulis harus dilaksanakan sesuai dengan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Fungsi,
Tujuan, dan Manfaat Perjanjian Kerja
1) Fungsi Perjanjian Kerja
Sebagai
upaya peningkatan kualitas pelaksanaan hubungan kerja guna mewujudkan
ketenagakerjaan bekerja dan ketenangan berusaha di perusahaan.
2) Tujuan Perjanjian Kerja
a. Memberikan kepastian adanya hubungan kerja;
b.
Untuk mengetahui status hubungan kerja,
hak dan kewajiban pekerja dan pengusaha.
3) Manfaat Perjanjian Kerja
a. Terdapat ketenangan kerja dan ketenangan
berusaha;
b. Meningkatkan produktivitas perusahaan dan
kesejahteraan pekerja/buruh dan keluarganya.
Syarat
Pembuatan dan Materi Perjanjian Kerja
a. Persyaratan Pembuatan Perjanjian Kerja
1) Kesepakatan kedua belah pihak, artinya dalam
pembuatan Perjanjian Kerja tidak boleh ada unsur paksaan.
2) Kemampuan atau kecakapan melakukan perbuatan
hukum, yang artinya para pihak yang membuat perjanjian kerja dilakukan
orang-orang yang sudah dewasa.
3) Adanya
pekerjaan yang diperjanjikan.
4) Pekerjaan yang diperjanjikan tidak
bertentangan dengan ketertiban umum, kesusilaan, dan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
Perjanjian kerja yang dibuat oleh para
pihak yang tidak didasarkan atas persetujuan kedua belah pihak dan belum
mempunyai kemampuan atau kecakapan melaksanakan perbuatan hukum, maka
perjanjian tersebut dapat dibatalkan. Demikian juga halnya apabila perjanjian
kerja yang dibuat oleh para pihak tidak didasarkan atas adanya pekerjaan yang
diperjanjikan atau perjanjian kerja yang dibuat bertentangan dengan ketertiban
umum, kesusilaan, dan peraturan perundang-undangan yang berlaku maka perjanjian
tersebut batal demi hukum.
b. Materi
Perjanjian Kerja
1) Nama,
alamat perusahaan, dan jenis usaha.
2) Nama,
Jenis Kelamin, Umur, dan Alamat pekerja/buruh.
3) Jabatan
atau Jenis Pekerjaan.
4) Tempat
Pekerjaan.
5) Besarnya
upah dan cara pembayarannya.
6) Syarat
- syarat kerja yang memuat hak dan kewajiban pengusaha dan pekerja/buruh.
7) Mulai
dan jangka waktu berlakunya perjanjian kerja dibuat.
8) Tempat
dan tanggal perjanjian kerja dibuat.
9) Tanda
tangan para pihak dalam perjanjian kerja.
Hak
dan Kewajiban Buruh atau Pegawai
Undang-undang pokok
pemburuhan/undang-undang pokok kepegawaian tidak semata-mata mengatur masalah
yurudis saja tetapi juga mengatur masalah etik tergambar dalam hak dan
kewajiban buruh atau pegawai :
a. Hak buruh atau Pegawai
Hak buruh atau pegawai pada umumnya meliputi 4
kelompok :
1) Hak kepastian status meliputi :
a) Status jelas
b) Jenis pekerjaan
c) Jam kerja
d) Cara kerja
2) Hak
memperoleh imbalan kerja meliputi :
a) Gaji/upah
b) Tunjangan
c) Fasilitas yang layak
3) Hak memperoleh jaminan meliputi :
a) Hidup layak manusiawi
b) Kesehatan
c) Keselamatan kerja
d) Perlindungan kecelakaan
4) Hak
memperoleh perlakuan wajar, meliputi :
a) Perlakuan yang adil
b) Penghormatan
c) Penghargaan
d) Manusiawi
b. Kewajiban buruh / pegawai pada
umumnya :
1) Melaksanakan
tugas dengan sebaik-baiknya sesuai dengan kemampuannya.
2) Menaati
peraturan kerja, tata tertib dan melaksanakan kebiasaan yang baik.
3) Bersikap
jujur, sopan santun, dapat menjaga kehormatan kerja, menjaga keamanan kerja dan
menjaga tata tertib kerja.
Upah
dan Bantuan Sosial
Menurut
PP No.8 tahun 1981, upah adalah suatu penerimaan sebagai imbalan dari pengusaha
kepada pekerja untuk suatu pekerjaan atas jasa yang telah atau akan dilakukan,
dinyatakan, dan dinilai dalam bentuk uang yang ditetapkan dalam bentuk
persetujuan atas peraturan perundang-undangan dan didasarkan atas perjanjian
kerja antara pengusaha dan pekerja termasuk tunjangan untuk pekerja sendiri
maupun keluarganya.
a. Upah
pokok
Adalah imbalan
dasar yang dibayarkan kepada pekerja menurut tingkat atau jenis pekerjaan yang
besarnya berdasarkan kesepakatan.
a. Tunjangan
tetap :
Adalah
suatu pembayaran yang teratur berkaitan dengan pekerjaan yang diberikan secara
tetap untuk pekerja dan keluarganya, dibayarkan dalam satuan waktu yang sama
dengan pembayaran upak pokok, seperti : tunjangan istri, tunjangan anak,
tunjangan kehamilan dan lain-lain.
b. Tunjangan
tidak tetap :
Adalah
suatu pembayaran secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan pekerja,
yang diberikan secara tidak tetap untuk pekerja dan keluarganya. Tunjangan ini dibayarkan menurut satuan waktu yang tidak
sama dengan waktu pembayaran upah pokok.
Pendapatan non upah sebagai berikut :
1) Fasilitas
:
Adalah kenikmatan dalam bentuk nyata
yang diberikan perusahaan karena hal-hal yang bersifat khusus atau untuk
meningkatkan kesejahteraan pekerja, seperti : Fasilitas kendaran atau antar
jemput, pemberian makan secara cuma-cuma, sarana ibadah, penitipan bayi,
koperasi, kantin, dan lain-lainnya.
2) Bonus
:
Adalah bukan bagian dari upah, melainkan pembayaran yang
diterima pekerja dari hasil keuntungan perusahaan atau karena pekerja
menghasilkan hasil kerja lebih besar dari target produksi yang normal atau
karena peningkatan produktivitas. Besarnya bonus diatur berdasarkan
kesepakatan.
3) Tunjangan
Hari Raya (THR)
Adalah bukan bagian dari upah, tetapi
suatu pembayaran yang diterima oleh pekerja atas kebijaksanaan perusahaan serta
didasari oleh aturan yang telah ditetapkan sebelumnya.
b. Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)
Pemutusan Hubungan Kerja adalah pengakhiran hubungan
kerja karena suatu hal tertentu yang mengakibatkan berakhirnya hak dan
kewajiban antara pekerja/buruh dan pengusaha.
Prinsip Dasar tentang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)
1) Pengusaha,
pekerja/buruh, serikat pekerja/buruh dan pemerintah dengan segala upaya harus
mengupayakan agar jangan sampai terjadi Pemutusan Hubungan Kerja.
2) Jika segala
upaya telah dilakukan, tetapi pemutusan hubungan kerja tidak dapat dihindari,
maka maksud PHK wajib dirundingkan oleh
pengusaha dan serikat pekerja buruh atau dengan pekerja/buruh apabila
pekerja/buruh yang bersangkutan tidak menjadi anggota serikat pekerja/buruh.
3) Dalam hal perundingan
tidak menghasilkan persetujuan, maka pengusaha hanya dapat memutuskan hubungan
kerja dengan pekerja/buruh setelah memperoleh penetapan dari lembaga
penyelesaian perselisihan hubungan industrial.
4) Permohonan
penetapan PHK yang diajukan oleh pengusaha secara tertulis kepada lembaga
penyelesaian perselisihan hubungan industrial disertai dengan alasan-alasan
yang jelas yang menjadi dasar tentang pemutusan hubungan kerja tersebut.
5) Permohonan
penetapan pemutusan kerja dapat diterima oleh lembaga penyelesaian perselisihan
industrial apabila pengusaha telah berupaya sedemikian rupa untuk menghindari
PHK tersebut telah diadakan perundingan secara maksimal antara pengusaha dan
serikat pekerja/buruh atau pekerja/buruh.
Prosedur Penyelesaian PHK
a) Penyelesaian melalui Bipartit yaitu Penyelesaian antara pengusaha
dengan serikat pekerja/buruh atau dengan pekerja/buruh jika pekerja tidak
menjadi anggota serikat pekerja.
b) Penyelesaian melalui perantaraan Pegawai
Perantara.
c) Penyelesaian P4 Daerah.
d) Penyelesaian P4
Pusat.
Beberapa Ketentuan Teknis dalam Pemutusan Hubungan Kerja
(PHK)
a. Larangan
melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Pengusaha
dilarang melakukan PHK dengan melakukan:
1)
Pekerja/buruh
berhalangan masuk kerja karena sakit menurut keterangan dokter selama waktu
tidak melampaui 12 bulan secara terus-menerus.
2) Pekerja/buruh
berhalangan menjalankan pekerjaannya karena melakukan kewajiban terhadap Negara
sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
3) Pekerja
menjalankan ibadah yang diperintahkan oleh agamanya.
4) Pekerja/buruh
menikah.
5) Pekerja/buruh
perempuan hamil, melahirkan, gugur kandungan, menyusui bayinya.
6) Pekerja/buruh
mempunyai pertalian darah dan ikatan perkawinan dengan pekerja/buruh lainnya
didalam satu perusahaan, kecuali telah diatur dalam perjanjian kerja peraturan
perusahaan atau perjanjian kerja bersama.
7) Pekerja/buruh
memberikan, menjadi anggota dan pengurus serikat pekerja/buruh, pekerja/buruh
melakukan kegiatan serikat pekerja/buruh di luar jam kerja atau di dalam jam
kerja atas kesepakatan pengusaha atau berdasarkan ketentuan yang diatur dalam
perjanjian kerja peraturan atau perjanjian kerja bersama.
8) Pekerja/buruh
yang mengadukan pengusaha kepada yang berwajib mengenai pernuatan pengusaha
yang melakukan tindak pidana kejahatan.
9) Karena perbedaan
paham, agama, aliran politik, suku warna kulit, golongan, jenis kelamin,
kondisi fisik, dan status perkawinan.
10) Pekerja dalam
keadaan cacat tetap, sakit akibat kecelakaan kerja atau sakit karena hubungan
kerja yang menurut surat keterangan dokter jangka waktu penyembuhannya belum
dapat dipastikan.
b. PHK Tidak Perlu Ada/Izin.
1) Pekerja buruh masih dalam masa percobaan
kerja.
2) Pekerja/buruh mengundurkan diri.
3) Pekerja/buruh mencapai usia pensiun sesuai
dengan ikatan perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama
4) Perjanjian kerja waktu tertentu yang
diperpanjang 1 kali.
5) Pekerja meninggal dunia.
c. Uang Pesangon
Dalam hal ini terjadi PHK pengusaha
diwajibkan membayar uang pesangon dan atau penghargaan masa kerja serta uang
penggantian hak yang seharusnya diterima pekerja.
d. Dasar Perhitungan Upah
1) Komponen upah yang digunakan untuk penghitungan uang
pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya
diterima.
2) Dalam hal penghasilan pekerja/buruh
dibayarkan atas dasar perhitungan harian maka penghasilan sebulan adalah sama
dengan 30 kali penghasilan sehari
3) Dalam upah pekerja/buruh dibayarkan atas
perhitungan satuan hasil, potongan/borongan atau komisi maka penghasilan sehari
adalah sama dengan pendapatan rata-rata perhari selama 12 bulan terakhir dengan
ketentuan tidak boleh kurang dari ketentuan upah minimum Provinsi,
Kabupaten/Kota.
4) Dalam hal pekerjaan tergantung pada keadaan
cuaca dan upahnya berdasarkan pada upah borongan maka perhitungan upah sebulan
dihitung dari upah rata-rata 12 bulan terakhir.
c.
Cara Bekerja Ke Luar Negeri
Berikut langkah-langkah bekerja
ke luar negeri, diantaranya :
1.
Mencari
Informasi lowongan kerja.
Inforamsi bekerja diluar negeri
dapat bisa Anda dapatkan di :
a. Kantor Dinas Tenaga Kerja di Tingkat
Kabupaten/Kota
b. Perusahaan Jasa Tenaga Kerja
Indonesia dan PPTKIS yang telah di tunjuk pemerintah untuk menyelenggarakan
perekrutan, sampai dengan pengiriman tenaga kerja Indonesia ke luar negeri.
Kantor PPTKIS dapat di jumpai di setiap provinsi yang ada di Indonesia.
c. Balai Pelayanan Penempatan dan
Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BP3TKI) di Ibukota Provinsi.
2.
MelakukanPendaftaran.
Pendaftaran untuk menjadi TKI di :
a.
Kantor
Dinas Tenaga Kerja di Tingkat Kabupaten/Kota.
b.
PPTKIS
3.
Proses
Seleksi
Setelah kegiatan pendaftaran
selesai, maka calon TKI harus menjalani seleksi. Materi seleksi adalah :
a.
Seleksi
administrasi : Menyangkut ke absahan dan kelengkapan semua dokumen yang
berkaitan dengan persyaratan untuk bekerja diluar negeri.
b.
Tes keterampilan sesuai dengan
keterampilan khusus yang dimiliki oleh masing-masing Calon TKI.
c.
Tes kesehatan dari dokter yang ditunjuk.
4. Ikuti
Pelatihan
Agar
kemampuan dan keterampilan Calon TKI sesuai dengan persyaratan yang diminta
oleh pengguna diluar negeri. Maka sebelum di berangkatkan para calon TKI harus
mengikuti kegiatan pelatihan. Adapun materi yang diberikan dalam kegiatan
meliputi :
a)
Keterampilan khusus, sesuai dengan
permintaan diluar negeri.
b)
Bahasa Negara tujuan.
c)
Hukum dan adat istiadat di Negara
Tujuan.
d)
Jangka waktu pelatihan 23-90 hari
tergantung jenis pekerjaan dan Negara Tujuan.
e)
Inforamsi tentang kebijakan pemerintah
RI tentang pengiriman TKI keluar negeri
5.
perjanjian kerja
Hal lain yang harus di
sesuaikan sebelum keberangkatan adalah mengikat perjanjian kerja antara calon
TKI dan PPTKIS mewakili pengguna di depan pejabat yang berwenang. Secara garis
besar, perjanjian tersebut harus mencantumkan hal-hal sebagai berikut :
a.
Jenis Pekerjaan, lokasi dan
jabatan yang akan di tempatinya.
b.
Hak dan Kewajiban, termasuk gaji,
tunjangan dan hak-hak lainya.
c.
Waktu pemberangkatan
d.
Jangka waktu perjanjian kerja
e.
Klausul perpanjangan perjanjian
kerja
f.
Klausul mengenai perselisihan.
6.
persiapan ke berangkatan
Adapun dokumen yang
dimaksud adalah :
a.
Passport, Visa, Tiket Rekomendasi
bebas fiskal.
b.
Asuransi, untuk perlindungan
terhadap kecelakaan sakit dan kematian.
c.
Tabungan, untuk keperluan menabung
dan mengirim uang ke Indonesia.
7.
Berangkat ke negara tujuan
Setelah tahapan kelima
terpenuhi, maka tibalah saatnya PPTKIS memberangkatkan calon TKI ke Negara
tujuan sesuai perjanjian Kerja yang telah di tandatangani bersama.
8.
Bekerja di negara tujuan
Sesampainya di negara
tujuan TKI tersebut akan bekerja di tempat pengguna / pemakai sesuai dengan
pekerjaan perjanjian, baik antara TKI dengan PPTKIS, maupun perkerjaan antara
TKI dengan Pengguna di Negara tujuan tersebut.
9.
persiapan pulang ke tanah air
Selama masa kontrak
habis TKI mengurus segala sesuatu sebuhungan dengan kepulangannya ke Indonesia.
PPTKIS harus dapat memastikan seluruh hak TKI yang akan pulang tersebut telah
di dapatkannya.Demikian pula dengan kewajiban, terutama pengguan yang
memperkerjaan.Dalam persiapan kembali keindonesia TKI berkondisi dengan :
a.
KBRI
b.
PPTKIS/Perwalu
c.
Mitra Usaha
d.
Pengguna
10. Tiba di tanah air
Tiba di tanah air, para
alumni TKI memasuki dunia baru. Dengan tabungan yang dimilikinya, mereka bisa
berwiraswasta, membuka lapangan kerja baru di Indonesia.
d. Keuntungan Bekerja di Luar Negeri
Berikut keuntungan bekarja ke luar
negeri, diantaranya :
1. Menguasai
bahasa asing
Bekerja
di luar negeri membuat kita terbiasa menggunakan bahasa asing. Karena
terbiasa berkomunikasi dengan
orang-orang setempat, membuat kita sedikit demi sedikit belajar bahasa asing.
Sehingga kita mahir berbahasa negara tersebut, setidaknya ini adalah keuntungan
buat kita. Memperbanyak penguasaan bahasa-bahasa di dunia. Menguasai banyak
bahasa asing, mempermudah kita berinteraksi dengan orang-orang yang berbeda
latar belakang dan budaya.
2. Saving
uang gaji
Keuntungan
--> adalah kita bisa menabung uang hasil keringat kita. Setidaknya ada
beberapa negara yang memperlakukan warga negara asing sama seperti warga
negaranya. Mulai dengan menyamaratakan biaya sewa rumah, makan dan tempat berlibur.
Apalagi jika kita bersekolah disana sambil kerja partime. Kita punya kesempatan
untuk menabung.
3. Bekerja
sambil holiday gratis
Sangat
memungkinkan bagi kita untuk holiday yang murah karena kita bekerja di negara
tesebut bahkan bisa gratis. Setiap weekend
bisa kita gunakan untuk berlibur tanpa biaya yang mahal.
4. Menjalankan
perintah Allah Swt
Kita
diperintahkan Allah Swt untuk berkeliling dunia Sob, untuk mempelajari banyak
hal tentang sejarah orang-orang terdahulu yang mendustakan Allah Swt agar kita
bisa mengambil hikmahnya dan tidak termasuk golongan orang-orang tersebut.
Selain itu agar kita saling mengenal karakter dan budaya dengan masyarakat di
berbeda negara,Sob. Dan masih banyak hikmah lainnya dari perintah Allah Swt
ini.
5. Memiliki
network yang luas
Dengan
bekerja di luar negeri setidaknya kita berinteraksi dengan orang yang berbeda
culture, karakter, cara pandangnya, dll. Dari situlah kita mulai mengenal
banyak orang dan tidak menutup kemungkinan semakin banyak orang yang kita kenal
maka jaringan semakin meluas.
6. Memahami
budaya negara lain
Bekerja
di luar negeri dengan lingkungan yang baru, cara pandang, adat, gaya hidupnya
serta budaya yang berbeda dengan negara kita. Membuat kita semakin berpikiran
terbuka dan menerima perbedaan yang ada serta mengenal dan memahami budaya
negara lain.